JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kasus suap yang melibatkan Azis Syamsuddin kepada advokat Maskur Husain terungkap.
Uang miliaran rupiah itu digunakan advokat Maskur Husain sebagian untuk menyawer dan tips di tempat karaoke.
Tak hanya itu, uang suap dari Aziz Syamsuddin itu juga digunakan sebagai biaya sosialisasi calon Wali Kota Ternate.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Rohani Natal di Hatiku
Maskur Husain mengungkapkan, penggunaan uang suap itu diduga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
"Saya bacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 9.8 'Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp 2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju, hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp 1,75 miliar dan dari Aliza Gunado sebesar Rp 1,4 miliar atau total Rp 3,15 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Desember 2021 seperti dikutip dari suara.com.
Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca Juga: Ganjar Minta Kabupaten Lain Ikut Mencontoh Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
"Dari total Rp 3,15 miliar tersebut, sebesar Rp 2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar AS sebesar antara 26 ribu - 36 ribu dolar AS, jumlah pastinya saya lupa. Untuk saya, Maskur Husain pribadi seperti yang telah saya jelaskan di atas," tambah jaksa Lie membacakan keterangan Maskur.
Sedangkan sisanya adalah untuk Stepanus Robin Pattuju. "Saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," tambah jaksa Lie.
"Pernah memberikan keterangan seperti ini dan tetap pada keterangan?" tanya jaksa Lie.
Baca Juga: HEBOH Video Diduga Habib Bahar bin Smith Santai di Jacuzzi, Netizen: Kayak Bos Gangster Hongkong
"Benar pernah memberikan keterangan dan tetap pada keterangan," jawab Maskur.
"Kemudian uang yang dierima Rp 2,55 miliar ada tidak untuk urus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Maskur.