Admin Grup Dapat Hapus Pesan Anggota dalam Update WhatsApp Terbaru

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 04:04 WIB
Fitur terbaru WhatsApp memungkinkan admin menghapus pesan anggota (slashgear.com)
Fitur terbaru WhatsApp memungkinkan admin menghapus pesan anggota (slashgear.com)

AYOSEMARANG.COM -- Dalam informasi yang berkembang saat ini, WhatsApp tengah mengembangkan fitur baru yang memungkin admin sebuah grup dapat menghapus pesan dari anggotanya.

WhatsApp tengah mempersiapkan fitur baru tersebut dalam update aplikasinya kelak. Tujuan dari admin bisa menghapus pesan dari anggotanya agar grup lebih tenang.

Kabar fitur baru dari WhatsApp ini dilaporkan dalam artikel Gadgetsnow, Selasa (21/12/2021). Dalam artikel ini menyebutkan jika WhatsApp akan memberitahu anggota grup yang pesannya dihapus oleh admin.

Baca Juga: Cara Mencadangkan Chat, File, Foto, hingga Video di WhatsApp

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, dalam fitur terbaru WhatsApp ini kelak anggota akan diberi tahu admin siapa yang menghapus pesan jika yang mengelola grup lebih dari satu orang.

Saat ini, WhatsApp hanya menyediakan fitur hapus pesan yang hanya bisa dilakukan oleh si pengirim. Artinya, admin tidak akan bisa menghapus pesan yang diterima dalam grup.

Namun, admin grup WhatsApp memiliki kewenangan untuk menghapus anggota. Mereka juga bisa mengubah aturan grup, di mana hanya admin yang bisa mengirim pesan.

Baca Juga: Diam-Diam Anda Bisa Melihat Status WhatsApp Tanpa Ketahuan, Ini Caranya

Fitur baru ini dinilai dapat memberikan kontrol lebih banyak untuk admin atas apa yang muncul dalam grup mereka. Ini juga membantu admin untuk memastikan semua anggota mengikuti aturan yang dibuat di grup WhatsApp tersebut.

Sesuai laporan, fitur ini disebut masih dalam tahap pengembangan. Tidak ada informasi kapan fitur ini dites ke pengguna WhatsApp beta sebelum akhirnya tersedia untuk umum.

Demikian informasi terkait fitur baru yang tengah dikembangkan oleh WhatsApp terkait aturan grup di mana admin bisa menghapus pesan anggotanya. Semoga informasi ini menambah wawasan Anda seputar dunia gadget dan teknologi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X