Allah Melaknat Perempuan yang Mencukur Alis Mata!

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi, Islam melarang perempuan yang mencukur alisnya.                     (Pixabay.com)
Ilustrasi, Islam melarang perempuan yang mencukur alisnya. (Pixabay.com)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Perempuan tak segan untuk melakukan apa pun demi terlihat cantik dan menawan. Salah satu usahanya adalah dengan mencukur alis mata.

Bahkan ada juga yang malah membuat sulam alis atau tato alis, bak semut berbaris agar terlihat lebih cantik.

Perempuan rela mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk mencukur alis, sulam alis, hingga tato alis.

Baca Juga: Begini Hukum dan Adab Berwudhu di Kamar Mandi, Apakah Sah?

Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur tentang hukum mencukur alis hingga sulam alis.

Mencukur alis mata, baik sebagian atau secara keseluruhan ternyata diharamkan dalam fikih Islam.

Inilah pandangan fikih paling masyhur dan mu'tabar (yang populer) dalam fikih Islam.

Dalam beberapa hadits disebutkan pelarangan bagi perempuan maupun laki-laki yang mencukur alis mata mereka.

Fikih Islam mengistilahkan perbuatan tersebut dengan namsh. Arti kata namsh sendiri berarti mencabut atau mencukur alis.

Perempuan yang mencabut atau mencukur alis disebut dengan an-namishah. Sementara, perempuan yang menyuruh orang lain mencabut atau mencukur alisnya atau menjadikannya sebagai suatu bisnis kecantikan diistilahkan dengan al-mutanammishah.

Ada beberapa hadits yang secara tegas mengecam para namishah dan al-mutanammishah.

Baca Juga: Keutamaan Meninggal Dunia di Hari Jumat Menurut Islam, Dapat Pahala Syahid

Salah satu hadits yang paling tegas menyebutkan:

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X