Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara hingga Rp597 Miliar

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 06:42 WIB
Dittipikor Bareskrim Polri merilis dua kasus dugaan korupsi pada Bank Jateng, di Jakarta, Senin 27 Desember 2021.  (Suara.com/Yasir)
Dittipikor Bareskrim Polri merilis dua kasus dugaan korupsi pada Bank Jateng, di Jakarta, Senin 27 Desember 2021. (Suara.com/Yasir)

 

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPD Jateng Cabang Blora.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta merugikan keuangan negara mencapai Rp597, 97 miliar.

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Desember 2021, dikutip dari suara.com.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora, Kerugian Miliaran Rupiah

Menurut Cahyono, kasus korupsi Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

Kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau "fee" dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Sementara itu, tersangka BS selaku debitur, melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta, sehingga totalnya Rp1,6 miliar.

Perbuatan diduga dilakukan BS merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.

Baca Juga: Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia

"Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita," kata Cahyono.

Kemudian untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X