Terungkap!! Polisi Beberkan Alasan Cassandra Angelie Jual Diri

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 06:59 WIB
Instagram Cassandra Angelie Jadi Sasaran Warganet terkait kasus prostitusi artis sinetron CA. (Instagram/cassangeliee)
Instagram Cassandra Angelie Jadi Sasaran Warganet terkait kasus prostitusi artis sinetron CA. (Instagram/cassangeliee)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online dikalangan artis.

Cassandra Angelie ditangkap saat bersama seorang pria di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Alasan Cassandra Angelie mau untuk melayani hidung belang tak lain karena motif keuangan.

Baca Juga: Asik Berkerumun di Taman Pancasila Tegal, Ratusan Pengunjung Dibubarkan Paksa

Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konfrensi pers penangkapan Cassandra Angelie di kantornya, Jumat 31 Desember 2021.

"Dari hasil pemeriksaan, alasannya karena kebutuhan ekonomi," ujar Zulpan seperti dikutip dari suara.com.

Keterlibatan Cassandra Angelie dalam jaringan prostitusi online diungkap Polda Metro Jaya. Untuk sekali kencan, bintang sinetron Ikatan Cinta ini memasang tarif Rp 30 juta.

"Dia baru lima kali kencan," kata Zulpan.

Baca Juga: Hadiri Doa Bersama, Ini Harapan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Tahun 2022

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, Cassandra sudah dalam posisi siap melayani tamu kencan. Tak ada lagi kain yang menempel dalam tubuh Cassandra ketika polisi masuk ke kamar hotel tempatnya bercinta.

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 1 Januari 2022, Om Irvan akan Balas Dendam, Rendi Masuk Target?

Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan tiga lelaki yang merupakan muncikari. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi online.

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari dijerat Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X