JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia kembali berubah.
Sebelumnya, pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Kini dipersingkat hanya menjadi 10 hari.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Bertemu Gubernur Ganjar, BAZNAS RI Siap Bantu Pengentasan Kemiskinan di Pesisir
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta seperti dikutip dari republika.co.id.
Ia mengatakan, sebanyak 132 negara di dunia saat ini telah melaporkan ditemukannya varian omicron di negaranya. Indonesia saat ini melaporkan terdapat sebanyak 152 kasus omicron yang telah terdeteksi dan sebanyak 23 persen pasien di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: FANTASTIS! Bintang PSIS Semarang Pratama Arhan Terpopuler di Instagram, Followers Tembus 2,2 Juta
Luhut pun memastikan, pemerintah siap menghadapi lonjakan omicron. Namun, menurutnya, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai terkendali. Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati.
“Mengenai obat-obatan juga sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan. Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi, jauh lebih siap dari kejadian pada Juli tahun lalu,” ujarnya.
Selain itu, Luhut menegaskan, pemerintah tak akan memberikan diskresi lagi terkait pelaksanaan karantina. Arahan Presiden Jokowi, dia melanjutkan, meminta agar kedisiplinan terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran varian ini.
“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu pada inmendagri yang ada,” ujar Luhut.
Baca Juga: Tanah Longsor Melanda Desa Pranten Bawang, Akses Jalan Masyarakat Terputus
Ia mengatakan, banyaknya kasus omicron yang berkembang di sejumlah negara lain di dunia disebabkan masalah kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara di Indonesia sendiri, kata dia, disiplin prokes masih dijalankan oleh sebagian besar masyarakat.
“Saya ingin sampaikan dari pengamatan kami, karena kita lebih disiplin pemakaian masker misalnya. Dibandingkan misalnya di negara Amerika atau di Inggris atau mana saja,” kata dia.
Saat membuka ratas, Presiden Jokowi menegaskan agar tak ada lagi dispensasi karantina dan bayar membayar dalam urusan karantina Covid-19 di Indonesia. Ia menekankan agar karantina pelaku perjalanan luar negeri betul-betul ditegakkan untuk mencegah masuknya kasus omicron di Tanah Air.