JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kasus prostitusi online dikalangan artis yang melibatkan Cassandra Angelie terus bergulir.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan Cassandra Angelie walaupun dirinya menjadi tersangka.
Polisi beralaskan Cassandra Angelie bersikap kooperatif saat proses penyidikan. Tak hanya itu, Cassandra Angelie tak ditahan sebab korban dalam kasus tersebut.
Cassandra Angelie hanya diminta untuk wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," kata Zulpan seperti dikutip dari suara.com.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam. Dia ditangkap bersama tiga mucikari.
Zulpan menyebut ketiga mucikari itu masing-masing berinisial KK, R, dan UA. Kekinian Cassandra Angelie dan ketiga mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dari hasil pemeriksaan awal, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani jasa prostitusi. Dia memasang tarif sekitar Rp30 juta.
Baca Juga: Evaluasi Nataru Semua Terkendali, Ganjar Ucap Terima Kasih ke Semua Pihak
"Yang bersangkutan mengaku baru lima kali. Tarif Rp30 juta," beber Zulpan.
Belakangan penyidik mengklaim telah memiliki data beberapa nama publik figur atau artis lain yang masuk jaringan prostitusi bersama Cassandra Angelie. Dalam waktu dekat ini, beberapa publik figur tersebut akan dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
Zulpan ketika itu mengatakan nama-nama publik figur yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi ini didapat dari tiga mucikari yang ditangkap terkait kasus Cassandra Angelie.
Baca Juga: Berkas Lengkap!! Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Dilimpahkan ke Kejaksaan