JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bahar bin Smith bersama seorang berinisila TR ditetapkan sebagai tersangaka kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoax.
Pori mempersilahkan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.
Hal itu dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 4 Januari 2022.
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Ramalan Shio 5 Januari 2022 : Tikus, Kerbau dan Macan Terbukalah dengan Jiwamu
Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith itu.
Ramadhan juga menegaskan pihaknya sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.
“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Sejarah Singkat Pasar Johar Kota Semarang: Dari Awal Dibangun, Pernah Terbakar dan Bangkit Lagi
Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin 3 Januari 2022.
Habib Bahar merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.
“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Sejarah Singkat Pasar Johar Kota Semarang: Dari Awal Dibangun, Pernah Terbakar dan Bangkit Lagi
Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.