Heboh! Lowongan Kerja Pengasuh Boneka Arwah, Gaji Mengejutkan, Syaratnya Bikin Merinding

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 13:13 WIB
Lowongan kerja pengasuh boneka arwah.  (TikTok alejandro_nasution1 )
Lowongan kerja pengasuh boneka arwah. (TikTok alejandro_nasution1 )

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Belakangan ini tren mengadopsi boneka spirit doll atau boneka arwah sedang hangat menjadi pembicaraan publik.

Sama seperti bayi biasa, boneka arwah ternyata juga membutuhkan seorang pengasuh.

Melalui TikTok, akun alejandro_nasution1 membuka lowongan kerja pengasuh boneka arwah.

Bahkan, akun TikTok alejandro_nasution1 mencari empat orang pengasuh boneka arwah.

Gaji yang ditawarkan pun tidak main-main. Seorang pengasuh boneka arwah bakal mendapatkan gaji 10 juta per bulannya.

Baca Juga: Harga Spirit Doll Terbaru 2022 di Berbagai Marketplace Cek di Sini, Mulai dari Rp100 ribu

Dikutip dari Suara.com, 5 Januari 2021, pengasuh lama yang ada dalam video ini mempromosikan lowongan kerja tersebut.

Dia mengaku dirinya ingin berhenti kerja karena sibuk menjadi ibu rumah tangga.

"Hei kalian siapa yang mau jadi baby sisternya Alejandro? Aku mau berhenti soalnya aku sibuk jadi ibu rumah tangga sekarang," ujar pengasuh lama dalam unggahan TikTok.

Dia juga menjelaskan bahwa mengasuh boneka arwah ini gampang. Boneka tersebut tidak menangis, tidak buang air besar, dan tidak memberi makan.

Syarat dan tantangan yang harus dihadapi oleh para pengasuh baru yaitu harus siap mental. Mereka harus siap diganggu tidurnya pada saat jam tiga pagi hari.

"Iya harus siap mental ya, soalnya kadang-kadang kalau kalian tidur jam tiga pagi itu diganggu terus. Kalian enggak akan pernah bisa tidur nyenyak," lanjutnya.

Para calon pengasuh tidak perlu khawatir soal tempat tinggal, makan dan transportasi semua ditanggung pemilik boneka ini. Jika berminat menjadi pengasuh boneka anak arwah bisa komentar pada video TikTok tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Serial Layangan Putus Episode 8, Kinan Laporkan Aris dan Lydia ke Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X