Pemuda Kendal Ini Ambil Kiriman Pil Koplo di Jasa Ekspedisi, Langsung Ditangkap Polisi

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 13:56 WIB
Polisi menggeledah pemuda yang membawa obat-obatan terlarang di sebuah minimarket. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Polisi menggeledah pemuda yang membawa obat-obatan terlarang di sebuah minimarket. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Seorang remaja warga Kebonharjo Patebon Kendal diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kendal saat mengambil paket obat terlarang jenis pil koplo di sebuah jasa ekspedisi di Kota Kendal.

Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon.

Hasil penyelidikan polisi mengetahui pemasok pil koplo ini adalah AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03 Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon.

Baca Juga: Mau Nikmati Wisata Jalur Sepeda dan Camping? Kenjuran Camping Ground di Gunung Prahu Bisa jadi Pilihan

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan membuntuti saat berhenti di JNE Kendal.

"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam,” jelasnya Senin 10 januari 2022.

Dikatakan di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik.

Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mencari barang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi 4 paket berisi masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Baca Juga: Minggu Kedua Tahun 2022, Objek Wisata di Kendal Mulai Didatangi Wisatawan Lokal

Selain itu petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi 4 paket masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan di dalam almari pakaian.

"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," imbuhnya.

Lebih lanjut kasat narkoba mengatakan tersangka menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga. Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30.000 per butir, pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20.000 per butir, pil warna putih berlogo Y Rp 20.000 per paket isi 10 butir dan pil warna kuning Rp 20.000 per paket isi 10 butir.

Baca Juga: Vaksin Booster, Dinkes Batang Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10.000 dan sebutir pil sebagai bonus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X