KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Seorang remaja warga Kebonharjo Patebon Kendal diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kendal saat mengambil paket obat terlarang jenis pil koplo di sebuah jasa ekspedisi di Kota Kendal.
Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon.
Hasil penyelidikan polisi mengetahui pemasok pil koplo ini adalah AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03 Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan membuntuti saat berhenti di JNE Kendal.
"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam,” jelasnya Senin 10 januari 2022.
Dikatakan di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik.
Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mencari barang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi 4 paket berisi masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Baca Juga: Minggu Kedua Tahun 2022, Objek Wisata di Kendal Mulai Didatangi Wisatawan Lokal
Selain itu petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi 4 paket masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan di dalam almari pakaian.
"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," imbuhnya.
Lebih lanjut kasat narkoba mengatakan tersangka menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga. Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30.000 per butir, pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20.000 per butir, pil warna putih berlogo Y Rp 20.000 per paket isi 10 butir dan pil warna kuning Rp 20.000 per paket isi 10 butir.
Baca Juga: Vaksin Booster, Dinkes Batang Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10.000 dan sebutir pil sebagai bonus.