SOLO, AYOSEMARANG.COM -- Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pada Senin 10 Januari 2022.
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah mengatakan, dugaan tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.
Baca Juga: Ini Pesan Ganjar Kepada Kepsek Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual di Sekolah
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah.
Menanggapi kabar tersebut Gibran mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Dirinya, juga mengatakan belum membaca berita terkait tindak pidana yang dituduhkan.
Baca Juga: LINK Nonton Attack on Titan (AoT) Final Season Musim 4 Part 2, Gratis dan Legal Cek di Sini
"Korupsi apa?," ungkapnya saat ditanya wartawan di Korem 074 Warastratama, Surakarta, Senin 10 Januari w
2022 siang.
Terkait dengan rekam jejak perusahaan tersebut, Gibran meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasinya kepada Kaesang.
Artikel Terkait
Rekrut 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Boyamin : Sangat Saya Apresiasi
Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi : KPK Jangan Berpuas Diri
Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia
Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Kapolri : Dittipikor akan Kami Ubah Jadi Kortas Tipikor
Resmi Diangkat ASN Polri, 44 Eks Pegawai KPK Jalani Orientasi Pendidikan
Beredar Surat Penyelidikan KPK Kegiatan Muktamar NU, Jubir KPK : Surat Palsu
OTT Dua Menteri Jokowi, Tjahjo Kumolo Puji KPK Era Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Benarkan Ada OTT di Bekasi
KPK Amankan 12 Orang, Salah Satunya Wali Kota Bekasi
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait E-KTP, Rudy: Saya Percaya Pak Ganjar