Syarat Ketentuan dan Cara Membuat SIM C, Wajib Punya sebelum Berkendara

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 09:47 WIB
Syarat, ketentuan dan cara ara membuat SIM C (Tangkap Layar Youtube)
Syarat, ketentuan dan cara ara membuat SIM C (Tangkap Layar Youtube)

AYOSEMARANG.COM -- Dalam artikel ini kami bagikan informasi terkait syarat, ketentuan dan cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi Anda yang ingin berkendara sepeda motor.

Banyak yang masih awam terhadap syarat dan cara pembuatan SIM C. Artikel ini mencoba memberikan Anda gambaran terkait syarat, ketentuan, dan cara pembuatan SIM C sepeda motor.

Pembuatan SIM C sepeda motor terbilang mudah, akan tetapi bagi Anda yang belum paham caranya tentu hal ini akan berbeda. Apalagi jika syarat yang Anda bawa kurang dan mesti bolak-balik bawa dokumen.

Nah, agar tidak bolak-balik ambil dokumen, Anda mesti persiapkan segala syarat, ketentuan hingga paham cara pembuatan SIM C sepeda motor. Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang berikut caranya:

Baca Juga: Yamaha Vixion R Dapat Tampilan Baru yang Makin Gahar

SYARAT KETENTUAN PEMBUATAN SIM C

- Minimal usia 17 tahun

- Memiliki KTP

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Bisa baca tulis

CARA MEMBUAT SIM C

Setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, Anda bisa lanjutkan dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.

1. Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)

Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X