AYOSEMARANG.COM -- Dalam artikel ini kami bagikan informasi terkait syarat, ketentuan dan cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi Anda yang ingin berkendara sepeda motor.
Banyak yang masih awam terhadap syarat dan cara pembuatan SIM C. Artikel ini mencoba memberikan Anda gambaran terkait syarat, ketentuan, dan cara pembuatan SIM C sepeda motor.
Pembuatan SIM C sepeda motor terbilang mudah, akan tetapi bagi Anda yang belum paham caranya tentu hal ini akan berbeda. Apalagi jika syarat yang Anda bawa kurang dan mesti bolak-balik bawa dokumen.
Nah, agar tidak bolak-balik ambil dokumen, Anda mesti persiapkan segala syarat, ketentuan hingga paham cara pembuatan SIM C sepeda motor. Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang berikut caranya:
Baca Juga: Yamaha Vixion R Dapat Tampilan Baru yang Makin Gahar
SYARAT KETENTUAN PEMBUATAN SIM C
- Minimal usia 17 tahun
- Memiliki KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bisa baca tulis
CARA MEMBUAT SIM C
Setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, Anda bisa lanjutkan dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.
1. Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.