Baca Juga: 5 Game Horor yang Ada Unsur Boneka Arwah dalam Permainan
3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP
4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM C
5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas
6. Mengikuti ujian teori
7. Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi
8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan9. Setelah itu, tunggu hingga SIM C dicetak
Baca Juga: Suara Motor Matik Anda Kasar? Mungkin Ini Penyebabnya
Pada salah satu point di atas, disebutkan perlu bayar biaya pembuatan SIM C. Nah, untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan dikenai biaya Rp75.000.
Pembiyaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).
Itulah informasi terkait syarat, ketentuan dan cara pembuatan SIM C. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.