JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran terkait vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Surat Edaran itu ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan hingga kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis 13 Januari 2022, di Jakarta.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Maxi.
Baca Juga: Kemenag Kendal: Awas Penipuan Berkedok Bisa Percepat Berangkat Haji
Maxi mengungkapkan, pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Baca Juga: LINK Live Streaming dan Preview Persib Bandung vs Bali United: Maung Bandung Tanpa Sosok Marc Klok
“Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen,” ujar Maxi.
Adapun syarat penerima dosis vaksin ini adalah sebagai berikut:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
- Berusia 18 tahun ke atas; dan
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Moto GP 2022, Jokowi Tinjau Penginapan di Lombok
Lebih lanjut disebutkan Maxi, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, mekanisme heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.