Sebut Kalimantan Tempat Buang Anak Jin, Edy Mulyadi Minta Maaf Lewat YouTube

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 11:36 WIB
Sebut Kalimantan Tempat Buang Anak Jin, Edy Mulyadi Minta Maaf Lewat YouTube (YouTube BANG EDY CHANNEL)
Sebut Kalimantan Tempat Buang Anak Jin, Edy Mulyadi Minta Maaf Lewat YouTube (YouTube BANG EDY CHANNEL)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Nama Edy Mulyadi mendadak viral usai videonya beredar dan menjadi sorotan publik.

Video Edy Mulyadi menuai sorotan publik lantaran dirinya mengkritik perpindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur.

Edy Mulyadi mengeluarkan kata-kata yang menyinggung warga Kalimantan lantaran dirinya menyebut Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Baca Juga: Tak Dapat Boneka, Ekspersi Sedih Huening Bahiyyih Jadi Sorotan

Hal itu membuat warga Kalimantan hingga warga suku di Kalimantan tidak terima atas pernyataan Edy Mulyadi.

Dalam Youtube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi, meminta maaf terkait dengan pernyataan Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.

Menurut dia, istilah 'tempat jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh.

Baca Juga: Catat! Ini Benda-benda Penting yang Harus Ada dalam Kotak P3K

"Jangankan Kalimantan, Monas itu dulu disebut tempat 'jin buang anak'," ujarnya lewat akun Youtube pribadinya, Senin 24 Januari 2022.

Begitu pula, dia melanjutkan, Bumi Serpong Damai (BSD) yang pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak.

"Tapi, bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf."

Baca Juga: Edy Mulyadi Dicari Warga Kalimantan: Ratakan

Ia pun mengulangi perkataannya yang kontroversial itu. Edy mengatakan, saat ini Indonesia punya tempat bagus dan mahal, yakni Jakarta.

"Lalu kita jual lagi, kita pindah ke 'tempat jin buang anak," ujarnya.

Jadi, dia menyebut, sekali lagi, konteks 'jin buang anak' dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X