FAKTA BARU!! Pelapor Pemerkosaan di Boyolali Mengaku Suka Sama Suka di Hadapan Polisi

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 19:46 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Humas Polda Jateng)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Fakta baru kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa R, istri dari seorang terduga pejudi yang ditangkap polisi dari Polres Boyolali telah ditangani Polda Jateng terungkap.

Sebelumnya, warga Simo, Boyolali (R) diduga diperkosa oleh orang yang mengaku anggota polisi di sebuah hotel Kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada hari Senin 24 Januari 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan inisial R terkait dugaan pemerkosaan yang di lakukan oleh seseorang di Sebuah Hotel di Bandungan, Semarang.

Baca Juga: Luar Biasa, Spiderman No Way Home Masuk Jajaran Film Terlaris Sepanjang Masa

“Dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita , adanya pemerkosaan. Yang bersangkutan mengaku dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Iqbal menambahkan, fakta itu didapatkan dari CCTV saat di Hotel yang berada di Bandungan, Semarang.

“Dari CCTV korban datang bersamaan dgn pelapor dan memperlihatkan kedekatan,” ucapnya.

Baca Juga: Imbang Lawan Elche, Kans Real Madrid Juara LaLiga Spanyol Pupus?

“Dari hasil visum tidak didapatkan tanda tanda kekerasan,” imbuhnya.

Iqbal mengatakan, pada saat di hotel, dari CCTV memperlihatkan pelapor dan terlapor berebut untuk membayar hotel.

“Hasil CCTV Saat di hotel pelapor dan terlapor berebut membayar hotel,” ungkapnya.

Baca Juga: Cara Mandi Wajib Pria Beserta Niat yang Benar dan Sah

Kabidhumas Polda Jateng mengatakan, pelapor mengaku mengarang cerita adanya pemerkosaan. Namun faktanya adalah dilakukan suka sama suka.

“Yang bersangkutan mengaku mengarang cerita. Namun dilakukan suka sama suka,” kata Iqbal.

Dalam laporannya, pelapor mengaku kabur menggunakan taksi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X