Ucapan Ini yang Bikin Kasat Reskrim Boyolali Dicopot, Dinilai Melecehkan Pelapor

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 14:14 WIB
 Kalimat Ini yang Bikin Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Dinilai Melecehkan Pelapor (Humas Polda Jateng)
Kalimat Ini yang Bikin Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Dinilai Melecehkan Pelapor (Humas Polda Jateng)

BOYOLALI, AYOSEMARANG.COM -- Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marufdin terkait dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri.

Kapolda Jateng mengapresiasi laporan warga terkait dugaan pelecehan itu, serta menyampaikan permohonan maaf terkait tindakan Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marufdin.

Pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marufdin disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Ternyata Ejek Korban Pelecehan Seksual saat Lapor

Adapun pencopotan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marufdin usai dugaan pelecehan yang dilakukan kepada warga Simo Boyolali berinisial R.

Dugaan pelecehan itu dialami R usai akan melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan orang yang mengaku dari Polda Jateng terhadap dirinya.

Kuasa Hukum R, Hery Hartono menceritakan dugaan pelecehan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marufdin.

R mulanya melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan orang yang mengaku dari Polda Jateng terhadap dirinya ke Polres Boyolali.

Karena masih trauma dengan peristiwa pemerkosaan, R meminta saudaranya untuk mendampingi ke Polres Boyolali.

"Dia didorong saudaranya melaporkan ke Polres Boyolali," kata Hery Hartono kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.

Bukannya mendapatkan pelayanan yang baik saat melapor, R dinilainya justru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Kasatreskrim Boyolali.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot

R mendapat pelecehan verbal dengan perkataan yang disampaikan oleh Kasatreskrim Boyolali itu. Menurut kuasa hukum, R mendapat ucapan 'ha piye? Penak to?' oleh Kasatreskrim Polres Boyolali.

"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delictinya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya."

"Bukan malah seolah-olah dihakimi, 'ha piye? Penak to?'. Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya," terang dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X