Polisi Bongkar Makam Siswi SD di Grobogan, Ada Apa?

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 21:13 WIB
Polisi membongkar makam siswi SD di Grobogan. (Humas Polda Jateng)
Polisi membongkar makam siswi SD di Grobogan. (Humas Polda Jateng)

GROBOGAN, AYOSEMARANG.COM – Orang tua dari almarhum siswi kelas VI SDN 5 Karangrejo, di Kabupaten Grobogan berinisial SM yang meninggal dunia usai pulang dari merayakan ulang tahun merasa ganjal.

Orang tua korban Pujiyanto dan Sri Martini menduga kematian anaknya akibat penganiayaan.

Atas kecurigaan itu, orang tua korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

Baca Juga: Mau Download Musik Favorit Anda? Ini 7 Situs Download MP3 Gratis dan Legal Bisa Diakses Tanpa Ribet

Menurut keluarga korban saat dilakukan pemeriksaan pihak rumah sakit di tubuh bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut didapati luka lebam.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari orang tua korban.

“Satreskrim telah menerima aduan atau laporan dari orang tua korban bernama SM, pada Senin 27 Desember 2021 pukul 20.00 WIB. Aduan tersebut terkait anaknya meninggal diduga akibat korban penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing dan Babi Selasa, 18 Januari 2022

Pihaknya kini sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan.

Polisi kini melakukan autopsi terhadap jenazah korban yang dilaksanakan pada hari ini Senin 17 Januari 2022.

Sat Reskrim Polres Grobogan melaksanakan bongkar makam korban SM tersebut dengan dibantu oleh Tim yang berasal dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti Untuk melakukan autopsi.

Baca Juga: Foto Selfie Ghozali Everyday Laku Miliaran di NFT, Deddy Corbuzier: Uangnya Buat Apa?

Kegiatan autopsi itu juga telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari korban.

“Untuk penyebab kematian masih akan ada tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan ada 9 sampel yang diambil sampelnya,” ujar Hastry.

Kabid Dokkes juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X