SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik di persawahan, termasuk jebakan tikus listrik.
Pesan Polda Jateng tentang pemasangan listrik di persawahan ini disampaikan Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Imbauan tentang pemasangan listrik di persawahan ini disampaikan oleh Polda Jateng untuk menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus listrik.
Kata mengatakan sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan tikus listrik di persawahan.
Baca Juga: Ganjar Tulis Puisi Cinta untuk Sang Istri Siti Atikoh, Warganet Baper Berjamaah
Pemasangan jebakan tikus listrik kerap ditemui di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah lain.
"Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen" ungkap Iqbal, Sabtu 8 Januari 2022.
Ditambahkan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga.
Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat jebakan tikus listrik.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," sebut Iqbal.
Pihak Polda Jateng sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.
Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Bus BRT Semarang dan Motor Depan Unika, Korban di Bawah Kolong Bus
Misalnya saja mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.