Banyak Korban Jiwa, Polda Jateng Minta Masyarakat Jangan Pasang Jebakan Tikus Listrik

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 21:16 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy mengimbau jangan memasang jebakan tikus listrik di persawahan. Pasalnya sejauh ini banyak korban karena tersengat listrik tersebut.  (Polda Jateng)
Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy mengimbau jangan memasang jebakan tikus listrik di persawahan. Pasalnya sejauh ini banyak korban karena tersengat listrik tersebut. (Polda Jateng)

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," lanjutnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

Baca Juga: Gara-gara Senggolan, 10 Siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang Keroyok Junior

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.

Kabidhumas mengimbau agar jangan memasang jebakan tikus listrik.

Pasalnya hal itu akan melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X