SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, AKBP ST menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian di Polda Jateng.
Bidang Propam Polda Jateng melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan terlapor AKBP ST untuk ketiga di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021.
Pada sidang ketiga dengan terlapor AKBP ST tersebut mendengarkan kesaksian para saksi. Sidang Komisi Kode Etik dengan terlapor AKBP ST tersebut dipimpin Kombes Pol Bambang Hidayat.
Baca Juga: Bocoran Fitur Game Grand Turismo 7 yang Rilis pada 2022
Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang ketiga ini, mulai dari mantan penyidik Polres Pati yang sekarang bertugas di Polres Purbalingga, beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H Utomo.
AKBP ST menjalani sidang komisi kode etik setelah dilaporkan seorang warga Kabupaten Pati, H Utomo dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
Didampingi kuasa hukumnya, Nikkri Ardiansyah, H Utomo kepada wartawan mengatakan, dalam sidang tersebut dicecar beberapa pertanyaan.
Dia mengakui, jalannya sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST bahkan pendamping AKBP ST sempat mengutarakan kepada Utomo supaya kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut.
"Pendamping AKBP ST juga sempat mengatakan kepada saya dalam sidang bahwa apakah bisa laporan terhadap AKBP ST dicabut yang intinya mengingingkan damai,” kata Nikkri Ardiansyah bersama Utomo.
Baca Juga: Ramalan Shio 30 Desember 2021 : Kuda, Kambing dan Monyet Coba Berdamai dengan Diri Sendiri
“Secara pribadi saya sudah memaafkan AKBP ST, namun laporan ini akan terus saya lanjutkan supaya dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya, khususnya sebagai penyidik karena penyidik ini kan menentukan nasib sesorang, jika salah langkah kerugiaanya sangat besar," sambung Utomo.
Dalam persidangan ketiga ini, terungkap sebuah fakta mengejutkan. AKBP ST dengan Utomo memiliki hubungan baik sebelum adanya kasus ini.
Utomo mengaku sudah mengenal baik AKBP ST sejak tahun 2014, bahkan tidak jarang ia berkunjung ke rumah AKBP ST. Beberapa kali Utomo pernahmemberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST.
Baca Juga: (Pokokmen PSIS) Mbah Yatno Part 1, Sang Kitman Legendaris Tim Mahesa Jenar