Berikut KronoIogi Pengungkapan Kasus TPPU Hasil Penjualan Narkoba oleh Polda Jateng

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 16:41 WIB
Tersangka FSR saat dibawa petugas Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021. FSR bertugas membelanjakan uang hasil narkoba.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Tersangka FSR saat dibawa petugas Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021. FSR bertugas membelanjakan uang hasil narkoba. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG. COM -- Direktorat Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencucian uang, TPPU yang diduga hasil penjualan narkoba, Rabu 29 Desember 2021.

Pelaku yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jateng itu berinisial FSR, seorang warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Berikut kronologi pengungkapan kasus TPPU diduga hasil penjualan narkoba yang ditangani Direktorat Narkoba Polda Jateng.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Baca Juga: Daftar Harga HP Vivo Lengkap, Spesifikasi Aman untuk 2022

Kasus berawal dari tertangkapnya TW atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

Lalu TW ini mengungkapkan jika dia diminta menjadi kurir oleh JW yang masih menjadi warga binaan Lapas di Kedungpane.

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" jelasnya.

Kemudian Ditresnarkoba Polda Jateng bersama dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh JW.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening JW dan FSR, yang merupakan pacar dari JW.

Dalam melancarkan aksinya, kata Lutfi, dari dalam lapas JW menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU Hasil Penjualan Narkoba

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

"Diketahui rekening atas nama DN adalah milik suami JW yang sudah meninggal tahun 2013 lalu. Kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X