SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG. COM - Direktorat Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencucian uang, TPPU, yang diduga hasil penjualan narkoba, Rabu 29 Desember 2021.
Pelaku TPPU yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jateng itu berinisial FSR, seorang warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TPPU tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Sahabat Dulu, OST Serial Layangan Putus, Dinyanyikan Prinsa Mandagie
Diantaranya berupa uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah.
"Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari 4 milyar rupiah," kata Ahmad Luthfi dalam rilis kasus Rabu 29 Desember 2021.
Seluruh barang bukti yang diamankan, lanjutnya, merupakan hasil dari TPPU yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.
Ahmad Luthfi mengatakan, JW mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas dan bekerja sama dengan FSR.
Baca Juga: Daftar Tablet Paling Murah di Indonesia, Mulai dari Rp799 Ribu
"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," tambah Luthfi.
Dalam momen itu, Ahmad Lutfi menuturkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hal luar biasa.
Tindak pidana narkoba, katanya, merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," terang Kapolda.
Baca Juga: Lirik Lagu Who Are You, Kolaborasi BamBam Feat. Seulgi Red Velvet