Berikut KronoIogi Pengungkapan Kasus TPPU Hasil Penjualan Narkoba oleh Polda Jateng

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 16:41 WIB
Tersangka FSR saat dibawa petugas Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021. FSR bertugas membelanjakan uang hasil narkoba.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Tersangka FSR saat dibawa petugas Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021. FSR bertugas membelanjakan uang hasil narkoba. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan oleh petugas, mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Kemudian pada 4 November 2021, FSR ditangkap di rumahnya di Sragen.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka," katanya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 29 Desember 2021, Setelah Berhasil Bikin Jessica Sadar dari Koma, Elsa Malah Dipenjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pasal ini tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X