SOLO, AYOSEMARANG.COM – Babak baru kasus penganiayaan mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang meninggal dunia usai Diklat Menwa telah memasuki tahap persidangan.
Dua tersangka kasus penganiayan mahasiswa UNS yang meninggal dunia usai Diklat Menwa, NFM dan FPJ sudah mulai dipersidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Solo, Prihatin pada Selasa 25 Januari 2022 kepada wartawan.
"Sudah disidangkan pekan kemarin Rabu 19 Januari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kajari Solo, Prihatin.
Dikatakan, namun berhubung kedua tersangka masih menjalani karantina di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Solo selama dua pekan, maka sidang ditunda.
"Mungkin, Rabu (2/2) pekan depan akan dilaksanakan untuk pembacaan dakwaan," ungkapnya.
Baca Juga: Link Nonton Serial Flora Turn On Episode 1 dan 2 di Vidio.com, Gratis Tinggal Klik
Dalam proses persidangan, lanjut Prihatin, akan digelar secara online maupun offline. Ini dilakukan agar mengetahui secara detail dan menyeluruh untuk membuka tabir misteri kasus tersebut.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan Gilang Endi Saputra terjadi pada 24 Oktober 2021 lalu. Dari hasil outopsi yang dilakukan, korban mengalami kekerasan di bagian kepada hingga mengakibatkan susah bernafas.
Baca Juga: Asuransi Qoala Plus Penetrasi Pasar di Jateng
Sementara, hasil penyidikan yang dilakukan, aparat telah memeriksa sebanyak 26 saksi terdiri dari peserta Diklatsar, panitia hingga dosen.
Hingga akhirnya, dua orang berinisial NFM dan FPJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap Gilang Endi Saputra menggunakan popor senjata replika dan matras. Keduanya saat ini, berstatus tahanam titipan Pengadilan dan berada di Rutan Solo.