SOLO, AYOSEMARANG.COM – Babak baru kasus penganiayaan mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang meninggal dunia usai Diklat Menwa telah memasuki tahap persidangan.
Dua tersangka kasus penganiayan mahasiswa UNS yang meninggal dunia usai Diklat Menwa, NFM dan FPJ sudah mulai dipersidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Solo, Prihatin pada Selasa 25 Januari 2022 kepada wartawan.
"Sudah disidangkan pekan kemarin Rabu 19 Januari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kajari Solo, Prihatin.
Dikatakan, namun berhubung kedua tersangka masih menjalani karantina di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Solo selama dua pekan, maka sidang ditunda.
"Mungkin, Rabu (2/2) pekan depan akan dilaksanakan untuk pembacaan dakwaan," ungkapnya.
Baca Juga: Link Nonton Serial Flora Turn On Episode 1 dan 2 di Vidio.com, Gratis Tinggal Klik
Dalam proses persidangan, lanjut Prihatin, akan digelar secara online maupun offline. Ini dilakukan agar mengetahui secara detail dan menyeluruh untuk membuka tabir misteri kasus tersebut.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan Gilang Endi Saputra terjadi pada 24 Oktober 2021 lalu. Dari hasil outopsi yang dilakukan, korban mengalami kekerasan di bagian kepada hingga mengakibatkan susah bernafas.
Artikel Terkait
Update Kasus Menwa UNS : Polisi Limpahkan Berkas Diklatsar Maut ke Kejaksaan
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Penjelasan Pakar Hukum UNS
Moeldoko Kunjungi PUI Baterai Lithium UNS
Bantu Evakuasi di Lereng Gunung Semeru, Mobil Satgas Bencana UNS Tertimbun Lahar
Erupsi Gunung Semeru Picu Peningkatan Aktivitas Gunung Api Lainnya, Ini Kata Pakar Bencana UNS
Pimpin Apel Hari Sukarelawan Internasional di UNS, Gibran : Saya Harap Relawan Solo Selalu Siap
Blusukan ke Kampung, Dokter Muda UNS Berikan Pengobatan Gratis
UNS Siap Bantu Pemkab Sragen Hapus Stigma Prostitusi di Gunung Kemukus
Berkas Lengkap!! Dua Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Geger Boneka Spirit Doll di Kalangan Artis, Ini Kata Pemerhati Budaya UNS