SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg, Edy Mulyadi.
Pengambil alihan ini lantaran banyaknya pelapor yang melaporkan Edy Mulyadi dari berbagai daerah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memaparkan, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait Edy Mulyadi.
Selain itu, ada juga enam pernyataan sikap dan enam pengaduan masyarakat terkait kasus ini.
Baca Juga: Cek Lapangan, Bupati Dico Masih Temui Minyak Goreng Dijual Tak Sesuai Kebijakan Pemerintah
“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM,” tutur Ahmad pada Selasa 25 Januari 2022.
Ahmad melanjutkan, satu laporan polisi lagi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.
Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi, sementara lima pernyataan sikap diterima Polda Kalimantan Barat.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan 26 Januari 2022 : Jaga Lisanmu Baik-baik
“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” jelasnya.
Ahmad mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Polri.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” pungkasnya.