KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melakukan cek lapangan terkait harga minyak goreng di sejumlah toko dan pasar.
Bupati Dico M Ganinduto mendapati salah satu merk minyak goreng kemasan di sebuah toko dijual dengan harga tak sesuai kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Bupati Dico M Ganinduto mengatakan, sidak dilakukannya untuk mengetahui stok minyak goreng kemasan aman dan harganya sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat atau belum.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, TNI Gelar Khitan Massal di Rest Area
"Kami dan dinas terkait akan terus melakukan pengecekan harga ke toko-toko lainya dan bahkan hingga ke tingkat pedagang di pasar tradisional," ujarnya.
Dico mengungkapkan, pengecekan yang dilakukanya itu karena sebelumnya mendapatkan informasi di lapangan bahwa harga minyak goreng kemasan masih tinggi dengan kisaran Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.
Sehingga penelusuran langsung ke tingkat pedagang yang ada di pasar tradisional maupun toko-toko besar perlu dilakukan.
Baca Juga: BURSA TRANSFER: Arsenal Serius Ingin Dapatkan Dusan Vlahovic dari Fiorentina
Masih tingginya harga minyak goreng kemasan di tingkat pedagang di pasar tradisional juga menjadi perhatian khususnya.
Bupati berharap ada kepatuhan dari para pedagang untuk mengikuti satu harga apa yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat.
"Masih tingginya harga minyak goreng di tingkat pedagang alasanya adalah karena stok lama. tetapi kan tidak boleh. karena sudah ada operasi pasar. kalau itu masih terjadi akan kami laporkan ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Anthony Martial Tolak Mentah-mentah Tottenham Hotspur dan Newcastle United Demi Sevilla
"Solusinya seperti apa. Apakah kami boleh bertindak. Sehingga kami menunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya.