KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Satresnarkoba Polres Kendal menangkap RH, seorang pemuda warga Jalan Masjid Gang Taat, Kota Kendal yang diduga sebagai pengedar pil koplo.
Penangkapan RH dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Kendal setelah menangkap N alias Blodok yang mengaku habis membeli pil berwarna kuning sebanyak 2 paket dari RH.
“Blodok ini mengaku membeli 2 paket berisi 14 butir pil seharga Rp 20.000 dari RH,” jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Booster di Kabupaten Kendal Masih 4,7 Persen
Dari keterangan Blodok inilah kemudian RH ditangkap di rumahnya. Ia mengaku perbuatannya yang menjual pil kepada N alias Blodok.
Transaksi dilakukan di samping rumah RH, Kamis 20 januari 2022.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan 18 paket masing masing berisi 7 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu ada 5 paket berisi masing-masing 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur,” imbuh kasat.
RH mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas saat penggeledahan di kamarnya.
Dari pengakuannya, selain menjual pil kepada Blodok, ia juga menjual kepada sejumlah orang lainnya.
Artikel Terkait
17 Orang Diperiksa Terkait Kasus Pemotongan Honor Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kendal
Usai Divaksin, Anak-anak di Kendal Berfoto di Kendaraan Dinas Polisi
Kodim 0715 Kendal Gelar Program Vaksinasi Anak
Aset Texmaco Grup di Kaliwungu Kendal Disita Negara
Ini Dia Homestay Napi di Lapas Terbuka Kendal, Tempat Memadu Kasih Bersama Istri
Soal Dugaan Honor Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Disunat, Ini Respons Bupati Kendal
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Kapolres Kendal: Sudah Tidak Jaman Potong Anggaran
Sekolah di Kendal Mulai Jajaki Kurikulum Prototipe
Pesan Kapolres kepada Bintara Remaja Polres Kendal
Capaian Vaksinasi Booster di Kabupaten Kendal Masih 4,7 Persen