Cara Daftar Bansos PKH, Cukup Gunakan KTP dan KK

photo author
- Rabu, 26 Januari 2022 | 07:38 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH masih kembali cair di tahun 2022. (pixabay)
Ilustrasi. Bansos PKH masih kembali cair di tahun 2022. (pixabay)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bantuan sosial atau bansos PKH masih kembali cair di tahun 2022. Berikut cara daftar bansos PKH.

Dalam artikel ini Ayosemarang memberikan cara daftar bansos PKH untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam program bansos pemerintah.

Diketahui, cara daftar bansos PKH bisa diikuti oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Baca Juga: Besaran dana Bansos PKH Cair Januari 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat haruslebih dulu mendaftarkan diri dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) ke kelurahan/ desa untuk mendapatkan bansos PKH.

Selain itu, masyarakat bisa mengetahui daftar penerima bansos PKH bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH? Berikut langkahnya dikutip dari Ayoindonesia:

1. Masyarakat (miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK;

2. Musyawarah di tingkat Desa/ Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS;

Baca Juga: Segera Cair, Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2022, Tinggal Klik cekbansos.kemensos.go.id

3. Hasil musyawarah ini berupa Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian disampaikan kepada Camat;

4. Dinas Sosial melakukan kunjungan rumah tangga untuk verifikasi dan validasi data. Hanya pendaftar DTKS yang memenuhi syarat yang akan lolos verifikasi dan validasi;

5. Data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi kemudian dimasukkan dalam aplikasi SIKS;

6. Data ini kemudian dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X