JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Tangerang.
Tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini dibongkar oleh Dittipideksus Bareskrim di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan persnya Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Pilkades Serentak Siap Digelar, Pemkab Batang Anggarkan Rp1,7 Miliar
“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata Whisnu.
Whisnu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu 30 Januari 2022.
Polisi kemudian menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF dan MD.
Baca Juga: Link Video Viral Detik-detik Mason Greenwood Dijemput Polisi Atas Dugaan Perkosaan Harriet Robson
Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” tuturnya.
Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022, lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.
Baca Juga: Link Video Viral Detik-detik Mason Greenwood Dijemput Polisi Atas Dugaan Perkosaan Harriet Robson
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau;
Baca Juga: Mason Greenwood, Jejak Suram Wonderkid Manchester United yang Bikin Babak Belur Harriet Robson