Jumlah Hari Berlalu dari Tanggal Lahir Bisa Dihitung dengan Google Day Since, Cepat dan Akurat

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 11:26 WIB
Jumlah Hari Berlalu dari Tanggal Lahir Bisa Dihitung dengan Google Day Since, Cepat dan Akurat (Pexels/bongkarn thanyakij)
Jumlah Hari Berlalu dari Tanggal Lahir Bisa Dihitung dengan Google Day Since, Cepat dan Akurat (Pexels/bongkarn thanyakij)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Google memberikan tools gratis yang memungkinkan Anda menghitung jumlah hari berlalu. Yakni menggunakan Day Since.

Anda bisa menghitung jumlah hari berlalu dari tanggal lahir Anda menggunakan tools gratis Google Day Since ini. Dijamin cepat dan akurat, tak perlu aplikasi tambahan.

Bagi Anda yang kepo ingin menghitung jumlah hari berlalu dari tanggal lahir Anda ini, jangan khawatir. Pakai saja tools gratis Google ini.

Baca Juga: Menghitung Jumlah Hari Berlalu Lewat Day Since, Tanggal, Bulan, Tahun, Akurat

Seperti diketahui Day Since adalah tools gratis Google terbaru yang bisa Anda gunakan untuk menghitung jumlah hari berlalu.

Maka, dengan Day Since, yang merupakan tools baru Google ini Anda akan mendapatkan angka akurat sudah berapa hari sejak tanggal yang Anda inginkan itu hingga hari ini.

Semisal, jika Anda melamar pasangan Anda pada 20 Desember 2021, maka sudah 44 hari jumlah hari berlalu hingga hari ini, Rabu 2 Februari 2022.

Nah, mudah sekali bukan?

Baca Juga: Menghitung Jumlah Hari Berlalu di Google Day Since, Begini Caranya

Maka berikut ini kami akan memberikan informasi cara menghitung jumlah hari berlalu di Google Day Since.

- Ketik di Google 'jumlah hari berlalu'

- lalu ikuti ketikan tersebut dengan tanggal yang Anda inginkan, misal 'jumlah hari berlalu 20 Agustus 2021'

- Klik search atau cari

- Secara spesifik dan akurat, Google akan memberikan informasi berapa jumlah hari berlalu sejak tanggal 20 Agustus 2021 tersebut.

Baca Juga: GTA SA Definitive Edition Android Download Gratis di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X