Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima BLT UMKM 2022

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 08:44 WIB
Cara daftar BLT UMKM dan syarat penerima BLT UMKM di tahun 2022. (Shutterstock)
Cara daftar BLT UMKM dan syarat penerima BLT UMKM di tahun 2022. (Shutterstock)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara daftar BLT UMKM dan syarat penerima BLT UMKM di tahun 2022.

Presiden Jokowi menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

BLT UMKM 2022 yang akan diterima sebesar Rp600.000 untuk kurang lebih 2,76 juta keluarga.

Namun,belum diketahui secara pasti kapan pencairan BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Baca Juga: MANTAB!! Jokowi Cairkan BLT Rp 1,2 Juta

Diketahui, bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti apa cara daftar BLT UMKM dan syarat penerima BLT UMKM?

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.

Baca Juga: 5 Bansos yang Tetap Dilanjutkan Pemerintah di 2022, BST Dihapus!

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X