JPU Tuntut Pembunuh Sekertaris Cantik Gudang Ikan di Batang 15 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 15:00 WIB
Terdakwa pembunuh sekeryaris cantik ikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Batang.  Foto: dok
Terdakwa pembunuh sekeryaris cantik ikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Batang. Foto: dok

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Salis Syaiful Umar (24), terdakwa pembunuh sekretaris cantik gudang pengolahan Ikan, Penta Febrilia (24) dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang tidak ada hal yang meringankan Salis Syaiful Umar yang juga mantan tunangan korban.

"Pihak JPU menuntut agar pengadilan menghukum Terdakwa Salis Syaiful Umar bin Suripto dengan pidana penjara selama 15 Tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Selasa 15 Februari 2022 siang.

Baca Juga: Warga Bayar PBB dan Gemar Kuliner di Batang Bisa Dapat Hadiah Sepeda Motor, Begini Caranya

Ia menjelaskan menilai perbuatan terdakwa Salis Syaiful Umar bin Suripto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan. Selain itu, terdakwa juga banyak menyangkal keterangan saksi lain hingga menghadirkan saksi verbal lisan.

Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Penta Febrilia meninggal dunia. Lalu, perbuatan itu termasuk keji dan sadis.

"Terdakwa tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya sendiri dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Baca Juga: 9 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Batang Disiapkan Jadi Atlet Angkat Besi

Ridwan juga mengatakan JPU menganggap terdakwa menghalangi penyidikan. Contohnya, mempengaruhi saksi M Ali Sabana bin Casnoto dan menghilangkan barang bukti.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat kukumnya meminta penundaan kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledooi). Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Aksi Dukun Cabul Jepara Lebih dari 2 Kali

Agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.

Salis Syaiful Umar diduga membunuh Penta pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021. Peristiwa keji itu berada di Kantor Gudang Fillet Ikan yang terletak di di Dukuh Karangwidoro RT.01 RW.06 Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X