SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini ulasan mengenai beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa untuk pengambilan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, BPKB di Samsat.
Adapun pengambilan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, BPKB di Samsat tidak sembarang orang yang bisa mengambilnya.
Sehingga pemilik asli perlu melakukan pengambilan BPKB secara langsung di Samsat.
Baca Juga: Tren Buruk Persela Lamongan di Liga 1, 16 Laga Tidak Pernah Menang
Jika bukan pemilik asli yang ingin mengambilnya, misal pemilik asli berhalangan hadir, maka membutuhkan surat kuasa dalam pengambilan BPKB di Samsat.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792.
Melanasir dari suara.com, berikut ini poin-poin yang perlu disertakan dalam surat kuasa pengambilan BPKB.
Pemberi Kuasa
Pertama, isi dalam surat kuasa harus ada informasi tentang si pemberi kuasa.
Pemberi kuasa ini merupakan pemilik hak dokumen BPKB yang kemudian melimpahkan kuasanya terhadap orang lain yang ditunjuk untuk mengambil BPKB miliknya.
Adapun informasi si pemberi kuasa ini meliputi: nama, NIK, dan alamat pemberi kuasanya atau domisili.
Baca Juga: Peringatan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jawa Periode 16 Februari 2022
Penerima Kuasa
Dalam surat kuasa tersebut juga harus ada nformasi penerima kuasa.