MAGELANG, AYOSEMARANG.COM – Polres Magelang telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental.
Kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental itu terjadi pada Januari 2020.
Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental adalah RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25).
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menerangkan mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Baca Juga: Tokyo Verdy Liga Berapa? Simak Profil Tim Baru Pratama Arhan
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.
“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Pratama Arhan Resmi ke Tokyo Verdy: Ini 3 Pemain Indonesia yang Pernah Merasakan Liga Jepang
Menurut Kapolres, aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka.
Setelah melakukan aksi asusila, korban diperintah tersangka untuk tidak memberitahukan kejadiannya kepada siapapun AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
Baca Juga: 2 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Melalui Website dan Aplikasi BPJSTKU
“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.