Bejat!! Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 13:00 WIB
Polres Magelang telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental. (Dok Humas Polri)
Polres Magelang telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental. (Dok Humas Polri)

"Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X