Menteri Agama Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Isi Lengkapnya

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 11:59 WIB
Ilustrasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. (Twitter.com/Saudi Gazete)
Ilustrasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. (Twitter.com/Saudi Gazete)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbit 18 Februari 2022

Diketahui, aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yagus mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kementerian Agama Usulkan Biaya Haji Rp45 Juta, DPR Lakukan Pengkajian

Menurutnya, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

 

Berikut aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Saat Netizen Tanya 'Apakah Meninggal Jadi Zombie Termasuk Mati Syahid?', Begini Jawaban Menteri Agama

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X