Bareskrim Polri Terus Telusuri Aset Indra Kenz

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 23:44 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Humas Mabes Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Humas Mabes Polri)

SOLO, AYOSEMARANG.COM - Bareskrim Polri menelusuri aliran aset Crazy Rich Medan Indra Kenz dengan memeriksa pacar serta ibu pacarnya.

Indra Kenz tersandung kasus penipuan berkedok aplikasi trading Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Hati-Hati di Jalan by Tulus

Menurutnya, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kenz. Termasuk aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, kata Ahmad, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

Baca Juga: Daftar Anbu Terkuat dalam Anime Naruto, sebagai Otaku Harusnya Tahu

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara.

Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Rabu 9 Maret 2022, Koleksi Item Menarik Jika Beruntung

Penyidik juga telah membekukan empat rekening bank dan satu Jenius Indra Kenz. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X