KITB Digelotor PMN Sebesar Rp977 Miliar, Tenan Dapat Insentif Gratis BPHTB

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 22:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berkunjung di KITB. Foto: Muslihun kontributor Batang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berkunjung di KITB. Foto: Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar Rp977 miliar untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang.

Seremoni penandatanganan kontrak kinerja atas penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) berlangsung di KITB, Desa Ketagang Kecamatan Gringsing, Jumat 11 Maret 2022. 

"Ini adalah salah satu program pemerintah untuk membangun kawasan industri secara terpadu. Tidak hanya dalam bentuk PMN, tapi juga berbagai macam termasuk pembanguan infrastruktur untuk daya taruk investasi di KITB," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Sabtu 12 Maret 2022, Bisa Coba Klaim Besok Pagi

Ia berharap, penyertaan modal negara akan menghasilkan dampak yang maksimal untuk menciptakan lapangan kerja masyarakat lokal. 

Serta meningkatkan industri dan industrialisasi, karena Indonesia perlu meningkatkan kemampuan industri manufaktur dan daya saing di level regional maupun global.

"KITB dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi multi palyer efek bagi ekonomi di Batang maupun di Jawa Tengah. Sehingga ada daya tarik investasi untuk menarik banyak investor,"katanya. 

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Sabtu 12 Maret 2022, Bisa Coba Klaim Besok Pagi

Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, pemerintah akan terus membangun infrstruktur di KITB agar daya tarik semakin kompetitif. 

"Nilai total investasi negara di KITB dalam bentuk infrastruktur mencapai Rp 3,8 triliun, dan Rp 1 triliun dalam bentuk PMN langsung ke PT Kawasan Wiajaya Kusuma," jelas Sri Mulyani. 

Ia juga menyebutkan, akan ada insentif pajak bagi tenan di KITB. Hal itu akan menyesuaikan nilai dan jenis investasinya. 

Tidak hanya itu, Pemkab Batang juga memberikan insentif dengan tidak manarik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebsar 5%. 

Baca Juga: Pangkostrad Ziarah Makam Presiden ke-2 Soeharto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X