Kompolnas Pastikan Penangkapan Tersangka Teroris Dokter Sunardi oleh Densus 88 Sesuai SOP

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 18:28 WIB
Sekretaris sekaligus anggota Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny mamoto memberikan penjelasan terkait penembakan dokter Sunardi. (Dok Polres Sukoharjo)
Sekretaris sekaligus anggota Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny mamoto memberikan penjelasan terkait penembakan dokter Sunardi. (Dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, AYOSEMARANG.COM – Densus 88 Anti Teror Polri telah melakukan tindakan tegas terukur tersangka teroris Dokter Sunardi.

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengatakan langkah yang diambil Densus 88 sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.

Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto menyampaikan, pihaknya sudah mengundang Densus 88 ke Kompolnas untuk memaparkan mengenai kasusnya dan proses penangkapan Sunardi.

Baca Juga: Modus Doni Salmanan Terkuak? Kini Minta Dihukum Ringan dan Dimaafkan Masyarakat Indonesia

Dari hasil pemaparan yang disampaikan Densus 88, kasus terorisme yang melibatkan Sunardi sudah naik ke penyidikan.

"Jadi, statusnya sudah tersangka, bukan terduga lagi," kata Benny, di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa 15 Maret 2022.

Untuk mengetahui proses penangkapan Densus 88 apakah sudah sesuai SOP dan protap, pihaknya langsung meninjau ke Sukoharjo pada Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Kai EXO Positif Covid-19, Penggemar Doakan Segera Sembuh

Hal tersebut dilakukan untuk melihat langsung lokasi kejadian perkara pada jam yang sama dengan waktu penangkapan Sunardi.

“Tujuannya adalah supaya kami bisa memahami situasi lingkungannya seperti apa, lalu lintasnya seperti apa, penerangannya seperti apa, termasuk posisi para saksi, apakah saksi melihat langsung,” ungkap dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Rabu, 16 Maret 2022

“Tadi malam kami ditemani Kapolres Sukoharjo dan anggota Densus 88 secara runut mulai dari awal ketika proses mau menangkap, kemudian yang bersangkutan mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai dengan terjadi korban di masyarakat, apakah itu mobil yang ditabrak, diserempet dan sebagainya,” sambung dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X