JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- DJ Chantal Dewi resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Tak sendiri, DJ Chantal Dewi ditangkap bersama tiga orang temannya di tempat yang berbeda.
DJ Chantal Dewi terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polfa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2022.
"Penyidik subdit 3 Polda telah menetapkan tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua ada laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, sama laki-aki 45 tahun," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
DJ seksi blesteran Ambon Jerman Belanda ini ritangkap di sebuah apartemen mewah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 16 Maret 2022.
"Ada dua TKP pengungkapan. Pertama, TKP 1 itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hamptons Park Cilandak, Jakarta Selatan. TKP 2 pada hari Kamis 17 maret 2022 pukul 00.30 WIB di komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur," lanjutnya.
Baca Juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap Kasus Sabu Sabu, Ternyata Mantan Model Majalah Dewasa
Pada saat penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti sabu sabu dengan berat 0,4 gram dari tangan Chantal Dewi.
"Barang bukti yang diamankan TKP 1 di apartemen, tersangka CD diamankan, ada 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, 1 hp. TKP 2 yang disita 1 plastik klip bekas simpan sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 hp milik tersangka, 1 butir aprazolam," tutur Zulpan
Sementara, hasil urine keempat tersangkanya dinyatakan positif methamphetamine .
"Positif sabu," imbuhnya.
Pemilik nama asli Chantal Dewi Hehuwa merupakan salah satu DJ perempuan terkenal di Indonesia.
Baca Juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap di Apartemen, Ada Barang Bukti Sabu Sabu