Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Sukoharjo Pantau Distributor

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 17:26 WIB
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bersama Satgas Pangan Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pemantauan minyak kepada distributor di CV Inad Mandiri, Jumat 18 Maret 2022. (Dok)
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bersama Satgas Pangan Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pemantauan minyak kepada distributor di CV Inad Mandiri, Jumat 18 Maret 2022. (Dok)

SUKOHARJO, AYOSEMARANG.COM – Guna melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melakukan peninjauan pendistribusian minyak goreng.

Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bersama Satgas Pangan Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pemantauan minyak kepada distributor di CV Inad Mandiri, Jumat 18 Maret 2022.

“Hari ini kita laksanakan pemantauan minyak di CV Inad Mandiri, dimana CV ini mendapat pasokan sebanyak 10 ton minyak,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Sabtu, 19 Maret 2022

Wahyu menambahkan, bahwa dalam pasokan minyak yang didapat CV Inad Mandiri tersebut belum mendapatkan harga. “Karena dari pihak produsenpun belum menentukan harga, sehingga dari pihak distributor belum bisa menentukan harga jualnya,” jelasnya.

“Jadi nanti setelah mendapatkan harga jualnya akan segera dilepas ke pasaran,” tambahnya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Beri Klarifikasi Rumor Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Cerai

Kapolres menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

“Pemantauan ini kita lakukan sebagai antisipasi adanya kecurangan, dimana tujuannya adalah memastikan kebutuhan minyak goreng masyarakat terpenuhi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X