Bidan Desa di Batang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Sepeda Motor Ringsek

photo author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 09:08 WIB
Babinsa Koramil Kecamatan Warungasem bersama warga  bersihkan pohon tumbang Desa Candiareng (MUSLIHUN)
Babinsa Koramil Kecamatan Warungasem bersama warga bersihkan pohon tumbang Desa Candiareng (MUSLIHUN)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Hujan disertai angin kencang yang berlangsung pada Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 14.30 WIB mengakibatkan dua pohon roboh menimpa pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kejadian nahas itu menimpa seorang bidan desa bernama Meiva Yustanti yang bertugas di desa Wonomerto Bandar yang hendak pulang ke rumahnya, di Desa Candiareng RT 5 RW 2 Kecamatan Warungasem meninggal dunia akibat tertimpa pohon tumbang. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit RSUD Kalisari Batang.

"Hujan deras yang disertai angin kencang ronohkan pohon Sengon dan pohon Jati ditepi jalan Candiareng. Selain menimpa kabel listrik pohon Sengon juga menimpa pengendara sepada motor, hingga berakibat meninggal dunia," kata Babinsa Candiareng dari Koramil 11 Warungasem Kodim 0736 Batang, Sertu Sugiarto.

Baca Juga: Vaksinasi Warga Kauman Batang, Peserta Pulang Bawa Sembako

Dijelaskan, Korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan sempat dibawa menggunkan mobil mili kepala Desa Candiareng. Namun di tengah jalan koban meninggal dunia.

"Bidan desa itu sempat dibawa ke rumah sakit menggunkan mobil Pak Kades Candiareng, Turmudi. Namun meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD Kalisari," ungkapnya.

Baca Juga: 900 Atlet Renang Se-Jateng Berebut Ratusan Medali di Kolam Renang THR Kramat Batang

Atas kejadian pojon roboh tersebut, arus lalu lintas jalan dari Desa Candiareng menuju dari Desa Kalisalak tertutup sempat tertutup.

Sejumlah petugas dari Polsek Warungasem bersama tim BPBD, koramil dan dibantu warga, saat ini tengah melakukan pembersihan jalan desa arah Kalisalak yang terhalang batang pohon tumbang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X