Ini Alasan Pelaku Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Solo

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 20:58 WIB
Ini wajah ayah cabuli anak kandungnya di Jebres. (Ayosemarang/Iswara Bagus)
Ini wajah ayah cabuli anak kandungnya di Jebres. (Ayosemarang/Iswara Bagus)

Pasca kejadian ini, korban langsung mendapat pendampingan dari psikolog gabungan dari Dinas Solsial (Dinsos) Kota Surakarta, Pekerja Sosial, serta Unit PPA Satreskrim Polresta Surakarta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76 UU No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Pimpin Sidak Distribusi Minyak Goreng, Kapolresta Solo Pastikan Stok Aman

“Sesuai dengan pasal 81, karena dilakukan oleh orangtua kandung, masa hukuman ditambah sepertiga dari jeratan,” ucap Ade.

Sementara itu, pelaku AAA sendiri mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena jarang mendapat jatah diranjanh dari sang istri. Kemudian sang anak juga kerap menggunakan pakaian minim.

“Tidak pernah dilayani istri. Orangnya Selalu alasan capek kerja,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X