Pasca kejadian ini, korban langsung mendapat pendampingan dari psikolog gabungan dari Dinas Solsial (Dinsos) Kota Surakarta, Pekerja Sosial, serta Unit PPA Satreskrim Polresta Surakarta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76 UU No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pimpin Sidak Distribusi Minyak Goreng, Kapolresta Solo Pastikan Stok Aman
“Sesuai dengan pasal 81, karena dilakukan oleh orangtua kandung, masa hukuman ditambah sepertiga dari jeratan,” ucap Ade.
Sementara itu, pelaku AAA sendiri mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena jarang mendapat jatah diranjanh dari sang istri. Kemudian sang anak juga kerap menggunakan pakaian minim.
“Tidak pernah dilayani istri. Orangnya Selalu alasan capek kerja,” ujarnya.