Berakhir Masa Jabatan 22 Mei 2022, Wihaji-Suyono Siap Maju Lagi di Pilkada 2024

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 20:23 WIB
Wakil Bupati Suyono. Foto : dok
Wakil Bupati Suyono. Foto : dok


BATANG, AYOSEMARANG.COM - Wakil Bupati Batang Suyono menyatakan kesiapanya maju kembali mencalonkan sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Wihaji dalam Pilkada Pilkada 2024. 

Masa jabatan Bupati Wihaji dan wakilnya Suyono tinggal dua bulan lagi atau tepatnya akan berakhir pada 22 Mei 2022. 

"Insyaallah kami berdua akan tetap bersama menjadi pasangan solid. Kami akan meneruskan pembangunan Kabupaten Batang untuk lebih hebat lagi. Djisamsu (Wihaji bersama Suyono, Red) lagi," ujar Wakil Bupati Batang Suyono saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPRD, Kamis 24 Maret 2022. 

Baca Juga: Bantai PSIS Semarang 0-4, Persipura Jayapura Jaga Asa Lolos dari Degradasi

Politisi PPP itu juga menipis rumor di masyarakat yang menginformasikan pasangan Djisamsu bakal pecah dan akan sama-sama mencalonkan diri sebagai calon Bupati. 

"Kami berdua selalu kompak dalam membangun Kabupaten Batang. Buat apa kita berfikir tentang nafsu pribadi, kita berfikir tentang manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang," tukas Suyono.

Perlu di ketahui, selama dua tahun lebih Kabupaten Batang akan dipimpin oleh penbat (Pj) Bupati.

Adapun Ketentuan Pj dijelaskan dalam Pasal 201 ayat 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Baca Juga: Intip Bocoran Desain Samsung Galaxy M53 yang Disebut Rilis Akhir Maret

Berikut bunyinya:

(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kelebihan Realme Narzo 50A Prime, HP Rp1 Jutaan Spek Gahar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X