BI Checking Buruk, Warga Pekalongan Tuntut BTN Tanggung Jawab

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 11:04 WIB
Mantan debitur BTN kantor Cabang Pekalongan, Sri Listyawati dan I Made Parwata menunjukan bukti pelunasan dan sertifikat rumahnya.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Mantan debitur BTN kantor Cabang Pekalongan, Sri Listyawati dan I Made Parwata menunjukan bukti pelunasan dan sertifikat rumahnya. (Muslihun/Kontributor Batang)

"Setahu kami, History atau riwayatnya belum dihapus. Dan itu menyulitkan klien kami sebagai pengusaha," ucapnya.

Susilo mengatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata. Sebab, ia mengganggap perbuatan bank itu melanggar pidana dan perdata.

Untuk perdata, pihaknya menyangkakan Pasal 1365 KUHPerdata,  yang isinya setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sedangkan pidana, pihaknya menerapkan KUHPidana pasal Pasal 311 ayat (1). Isinya, Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga: Disperindagkop dan UKM Batang Klaim E-retribusi Bikin Pendapatan Naik 18 Persen

Terpisah, Kepala Bank BTN Cabang  Pekalongan, Erik Budi Setiawan mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pada kesempatan pertama.

"Kami telah mengklarifikasi atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan kredit atas nama Sri Listyawati melalui surat kepada Kuasa Hukumnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini masih terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pemangku kewenangan yaitu OJK. Hak itu terkait dengan perbaikan kolektabilitas dari Sri Listyawati.

Erik berujar, Bank BTN berkomitmen dalam penyelesaian aduan dari nasabah. Ia berkomitmen akan  selalu mengupdate setiap perkembangannya pada kesempatan pertama.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X