"Setahu kami, History atau riwayatnya belum dihapus. Dan itu menyulitkan klien kami sebagai pengusaha," ucapnya.
Susilo mengatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata. Sebab, ia mengganggap perbuatan bank itu melanggar pidana dan perdata.
Untuk perdata, pihaknya menyangkakan Pasal 1365 KUHPerdata, yang isinya setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Sedangkan pidana, pihaknya menerapkan KUHPidana pasal Pasal 311 ayat (1). Isinya, Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Baca Juga: Disperindagkop dan UKM Batang Klaim E-retribusi Bikin Pendapatan Naik 18 Persen
Terpisah, Kepala Bank BTN Cabang Pekalongan, Erik Budi Setiawan mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pada kesempatan pertama.
"Kami telah mengklarifikasi atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan kredit atas nama Sri Listyawati melalui surat kepada Kuasa Hukumnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini masih terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pemangku kewenangan yaitu OJK. Hak itu terkait dengan perbaikan kolektabilitas dari Sri Listyawati.
Erik berujar, Bank BTN berkomitmen dalam penyelesaian aduan dari nasabah. Ia berkomitmen akan selalu mengupdate setiap perkembangannya pada kesempatan pertama.