Mulai 1 April 2022, ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Mulai Berlaku

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 18:34 WIB
Ilustrasi. ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Berlaku Per-April (Ayo Semarang/Budi Cahyono)
Ilustrasi. ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Berlaku Per-April (Ayo Semarang/Budi Cahyono)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatra.

ETLE di tol Trans Jawa-Sumatra bakal berlaku aktif per-April 2022 ini.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebut ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Menurut dia, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.

Baca Juga: Catat!! 32 Link Pengumuman SNMPTN 2022, Klik Disini

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," ujar Aan dalam keterangannya, Senin 28 Maret 2022.

Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat 1 April 2022 nanti 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan.

Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

Baca Juga: Besok Pengumuman SNMPTN 2022, Ini Cara Ceknya!

"Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," ucapnya.

Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Selasa, 29 Maret 2022

Lebih lanjut, Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," tutur Aan.

"Artinya masyarakat diimbau tidak melakukanpelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X