KLHK Akan Tuntut Perdata Perusahaan Asal Thailand dalam Kasus Montara

photo author
- Sabtu, 2 April 2022 | 09:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. (dok)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. (dok)

Baca Juga: 5 Laptop di Bawah Rp10 Juta yang Usung RAM 8 GB, Memori SSD, dan Prosesor Gahar

Ungkapan terima kasih juga Tanoni sampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia berharap Jokowi dapat segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus untuk mengatas kasus Montara ini.

"Kepada Jokowi, bahwa kami butuh Peraturan Presiden ini secepatnya ditandatangani. Sehingga ini membawa suatu rasa kepercayaan dari rakyat Nusa Tenggara Timur yang 13 tahun lebih menderita,"
Penerbitan Perpres ini, menurut Tanoni, akan membangkitkan kepercayaan masyarakat NTT, khususnya warga yang terdampak, bahwa negara sungguh hadir berada bersama rakyat yang menderita.

"Peraturan Presiden yang terbit khusus untuk kasus Montara ini penting bagi kami. Sehingga ini Perpres menjadi tanda bahwa benar negara berada bersama rakyat. Itu saja yang penting bagi kami," ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, tumpahan minyak akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada tahun 2009 telah mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan laut Timor Barat, NTT.

Peristiwa itu bermula pada 21 Agustus 2009. Ketika itu terjadi ledakan unit pengeboran di anjungan minyak lepas pantai Montara yang menumpahkan
minyak dan gas. Total luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.

Departemen Sumber Daya, Energi, dan Turisme Australia memperkirakan aliran minyak yang tumpah sekitar 2000 barel per hari. Tumpahan minyak ini baru bisa teratasi pada November 2009 atau setelah 74 hari dan menumpahkan sekitar 40 juta liter minyak ke perairan antara Indonesia dan Australia.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2009 melansir, 29 hari setelah ledakan, tumpahan minyak menyebar ke arah barat, berada sekitar 110 km pesisir Namodale, Rote Ndao dan 121 km Oetune, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Daftar Harga 7 HP Nokia Terbaru 2022, Ini Spesifikasi dan Fiturnya

Citra satelit Terra-MODIS pada 28 September 2009 mendeteksi tumpahan minyak kembali mendekati perairan Indonesia dengan jarak paling dekat, sekitar 47 km dari pesisir Rabe, Kupang dan 65 km dari Batuidu, Rute Ndao, NTT. Tumpahan minyak ini menghancurkan panen rumput laut para petani pada
2009. Pemerintah menemukan ada tigabelas kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.

Berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk menuntut keadilan. Pada tahun 2016, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mendaftarkan gugatan kepada pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar asal Thailand PTTEP.

Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban pencemaran minyak itu mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Federal Australia di PBB sebesar 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp209,3 triliun.

Class action ini diajukan dengan pengadu Daniel Sanda, seorang petani rumput laut dari Pulau Rote mewakili lebih dari 15.000 petani rumput. Langkah gugatan yang dilakukan karena upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak selalu tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan secara class action dinilai paling memadai untuk menjawab keluh kesah para petani rumput laut di NTT.

Pada bulan Agustus 2017, pemerintah membentuk gugus tugas penanganan kasus Montara, The Montara Task Force. Satuan tugas ini dibentuk untuk
menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor untuk memenangi gugatan.
Satgas juga mengumpulkan data-data untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air, serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat.

Ketua Montara Task Force, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan permasalahan pencemaran tak hanya pada tumpahan minyak, tetapi juga penggunaan bubuk kimia dispersant jenis Corexit 9872 A dan lain-lain yang sangat beracun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X