PEKANBARU, AYOSEMARANG.COM — Polri berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram sabu di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Pekanbaru, Riau.
Peredaran narkoba jenis sabu ini diungkap tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, awalnya kedua tim mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu oleh seorang pria. Pria tersebut hendak berangkat dari pulau Rupat menuju Dumai.
Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran 2022 Aman, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Bosster hingga Malam Hari
“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu),” kata Yassin di Mapolda Riau, Rabu 6 April 2022.
Selanjutnya, jelas Yassin, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian saat Kapal Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Penembakan di Sarcamento Ditahan, Satu Pelaku Residivis
Yassin melanjutkan, setelah diperiksa, pria berinisial AH (35) yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu.
"Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram," kata Yassin.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Meningkatkan Kualitas Diri agar Jadi Pribadi yang Produktif
Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38) di Pelabugan TPI Dumai, Sabtu (2/4/2022). Barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu disira.
Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.