SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Membayar zakat fitrah wajib bagi setiap umat muslim.
Adapun zakat fitrah memiliki pengertian sejumlah kekayaan yang wajib dikeluarkan dengan syarat tertentu oleh setiap mualaf dan orang yang wajib dinafkahinya. Menunaikan zakat fitrah merupakan rukun islam ke empat.
Dengan kemajuan zaman, kini bayar zakat fitrah online membuat hidup kita semakin mudah.
Meskipun begitu, belum banyak yang tahu, bagaimana hukum dan cara bayar zakat fitrah online. Untuk lebih jelas, simak penjelasan di bawah ini.
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malam harinya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Semarang 19 April 2022, Dilengkapi Buka Puasa dan Sholat
Zakat fitrah bertujuan memberi makanan golongan fakir miskin sekaligus sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
Fungsi zakat fitrah sendiri adalah untuk menyucikan harta, karena pada dasarnya, dalam setiap harta manusia ada Sebagian hak orang lain.
Lalu berapa banyak zakat fitrah yang harus kita bayarkan? Dalam islam, besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu atau sebagainya.
Nilai ini juga sama dengan 3,5 liter beras, sesuai konsumsi beras setiap orang dalam sehari-hari. Jika dibayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayar sekitar Rp 40.000 per orang.
Dengan adanya kemajuan teknologi dan terhalang situasi pandemi, kini masyarakat bisa bayar zakat fitrah online melalui badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Yuk simak langkahnya di bawah ini yang dilansir dari suara.com.
Baca Juga: Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri, Cek di Sini Ulasannya
1. Buka laman Baznas di situs web berikut ini: https://baznas.go.id/bayarzakat
2. klik “zakat” pada menu jenis dana
3. klik “Zakat Fitrah”
4. Tentukan jumlah yang akan dibayar zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomor HP dan email.
6. Klik “lanjut ke pembayaran”
7. Pilih metode pembayaran: E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank.
8. Klik “bayar”
Sementara itu, hukum bayar zakat fitrah online tetap sah dan cara ini sesuai dengan edaran kementrian agama untuk membayar zakat fitrah secara online.
Tak usah ragu untuk bayar zakat fitrah online karena orang yang bayar zakat (muzaki) mengucapkan niat untuk berzakat, sehingga tetap sah hukumnya.
Nah, itu tadi merupakan penjelasan mengenai hukum dan tata cara membayar zakat fitrah online. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan selalu mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah kepada kita. (Tamiya Denovania Maharani)
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 17 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya